Perkembangan
dunia bisnis yang semakin kompleks dan terjadinya berbagai kasus fraud pada perusahaan modern, mendorong
para pelaku bisnis untuk menghadirkan suatu mekanisme pengelolaan perusahaan
yang baik dan mampu menjamin terlaksananya komitmen-komitmen yang telah
disepakati oleh seluruh pihak yang menjalankan hubungan bisnis. Di dunia
internasional, sistem tersebut dikenal dengan istilah Corporate Governance. Di Indonesia sendiri penyebutan Good Corporate Governance (GCG) lebih
populer digunakan.
Adapun dari
sisi akademis, isu corporate governance muncul
berkaitan dengan teori agensi yang menjelaskan hubungan antara prinsipal (pemilik
perusahaan) dan agen (manajemen perusahaan). Dalam asumsi teori agensi terjadi
tarik menarik kepentingan antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen, dimana
manajemen perusahaan diasumsikan melakukan pekerjaan atas dasar kepentingan
pribadi (self interest). Hal ini kemudian
memunculkan permasalahan agensi berupa asimetri informasi yang diciptakan dan dapat
dimanfaat oleh pihak manajemen untuk melakukan kecurangan atau manipulasi yang
tentunya akan merugikan pemilik perusahaan yang dalam hal ini adalah pemegang
saham. Atas dasar itu kemudian diperlukan mekanisme corporate governance untuk mengatur hubungan antara pemilik
perusahaan dan pihak manajemen.
Perspektif
teori agensi dalam perkembangan dan pelaksanaan corporate governance dianggap kurang memadai karena hanya melibatkan
hubungan yang sempit antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen, yang secara
kasat mata cenderung mengabaikan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan
terhadap perusahaan. Berawal dari hal ini, maka perspektif teori stakeholder
mulai diimplementasikan pada corporate
governance.
Perspektif
teori stakeholder berusaha mengatur hubungan perusahaan dengan seluruh pihak
yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perusahaan, baik pihak internal maupun
eksternal perusahaan, sehingga cakupan dan pengaruh positif dari pelaksanaan corporate governance bisa dirasakan
lebih luas oleh masyarakat. Penerapan
teori stakeholder dalam corporate
governance dapat dilihat dengan jelas pada munculnya konsep Corporate Social Responsibility (CSR) maupun
Green Accounting yang menekankan
perhatian terhadap manusia dan alam yang merupakan bentuk pengembangan dari corporate governance.
Diskursus
mengenai konsep corporate governance tidak
serta merta berhenti pada teori stakeholder sebagai dasar yang mapan. Terdapat
beberapa kritik atas landasan teori stakeholder yang digunakan dalam
pelaksanaan corporate governance. Kritik
itu khususnya datang dari kalangan cendikiawan dan ekonom muslim yang menilai
bahwa corporate governance konvensional
yang menggunakan perspektif teori stakeholder memiliki kekurangan yang
fundamental. Bahwa teori tersebut belum mencakupi hubungan mendasar dalam
kehidupan ini, yaitu hubungan segala sesuatu dengan Tuhan. Hal tersebut mendorong
para cendikiawan muslim untuk menggali lebih dalam mengenai bagaimana
sebenarnya konsep Islam dalam memandang
dan melaksanakan proses bisnis.
Penelusuran
historis yang dilakukan mengungkapkan bahwa masyarakat sejak zaman Rasulullah Saw dan para
sahabatnya telah mengenal konsep-konsep pengelolaan bisnis yang sehat dan
berdimensi keilahian sekaligus kemanusiaan. Hal tersebut dapat ditelusuri melalui
kententuan syariah yang ada dan usaha untuk mendirikan berbagai institusi yang
dapat mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta tidak melanggar
ketentuan-kentuan syariah.
Corporate governance dalam perspektif Islam atau dapat diistilahkan dengan Islamic
corporate governance senantiasa mengaitkan segala konsep dan tingkah-laku dalam tata kelola bisnis dengan
hal-hal yang bersifat transendental dan imanen. Hal ini merupakan konsekuensi
dari keimanan seorang muslim kepada Allah SWT. Maka dari sini kita mengenal
nilai tauhid sebagai landasan atas segala keyakinan, pemikiran dan prilaku
seorang muslim, termasuk dalam memahami corporate
governance.
Salah satu
prinsip yang merupakan turunan terbesar dari nilai tauhid adalah prinsip
keadilan. Ajaran Islam senantiasa mendorong ummatnya untuk bersikap adil dalam setiap
hal, baik dalam masalah aqidah, syariah, maupun akhlak sebagai konsekuensi atas
keimanan dan untuk mencapai derajat ketakwaan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT
dalam surah Al-Maidah ayat 8:
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. 5:8)
Sejalan dengan
ayat di atas, salah satu prinsip dalam pelaksanaan corporate governance adalah fairness
(kesetaraan atau keadilan) yang dimaksudkan untuk menghadirkan pengelolaan
perusahaan yang adil bagi setiap pihak. Jika dikaitkan dengan syariah, maka
keadilan tersebut harus mencakup aspek spiritual dan material. Maka makna adil
dapat diperluas pada setiap prinsip yang terdapat dalam Corporate Governance maupun nilai-nilai lain yang dapat dimunculkan
atas implementasi keadilan.
Model corporate governance perspektif Islam
untuk saat ini berkembang terbatas pada institusi-institusi finansial berbasis
syariah, utamanya perbankan syariah. Sebuah fenomena yang menarik untuk
diperhatikan berkaitan dengan latar belakang yang telah dipaparkan adalah
keberadaan perbankan syariah, seperti PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebagai
bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat mampu bertahan melewati fase
krisis ekonomi ditahun 1997 hingga 1998 serta melakukan recovery dalam jangka
waktu dua tahun ditengah kolapsnya industri perbankan konvensional pada masa
itu.
Bank Muamalat
dalam laporan GCG-nya mengungkapkan, bahwa
dalam menjalankan bisnis, pihaknya senantiasa mengakomodasi nilai-nilai Islam
dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kebaikan lainnya guna menjamin hak dan
kewajiban seluruh stakeholdernya dalam pelaksanaan corporate governance-nya.
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah disampaikan maka dianggap
penting untuk melaksanakan penelitian, sehingga dapat diketahui sejauh mana
pelaksanaan corporate governance
perspektif Islam pada perbankan syariah memenuhi prinsip keadilan. Sehingga
penelitian ini mengambil judul “Analisis Praktek Islamic Corporate Governance Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus
Pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk)”
0 komentar:
Posting Komentar