Pages

 

Minggu, 13 Oktober 2013

Pengantar: Islamic Corporate Governance (tata kelola perusahaan dalam Islam)

0 komentar

Perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks dan terjadinya berbagai kasus fraud pada perusahaan modern, mendorong para pelaku bisnis untuk menghadirkan suatu mekanisme pengelolaan perusahaan yang baik dan mampu menjamin terlaksananya komitmen-komitmen yang telah disepakati oleh seluruh pihak yang menjalankan hubungan bisnis. Di dunia internasional, sistem tersebut dikenal dengan istilah Corporate Governance. Di Indonesia sendiri penyebutan Good Corporate Governance (GCG) lebih populer digunakan.
Adapun dari sisi akademis, isu corporate governance muncul berkaitan dengan teori agensi yang menjelaskan hubungan antara prinsipal (pemilik perusahaan) dan agen (manajemen perusahaan). Dalam asumsi teori agensi terjadi tarik menarik kepentingan antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen, dimana manajemen perusahaan diasumsikan melakukan pekerjaan atas dasar kepentingan pribadi (self interest). Hal ini kemudian memunculkan permasalahan agensi berupa asimetri informasi yang diciptakan dan dapat dimanfaat oleh pihak manajemen untuk melakukan kecurangan atau manipulasi yang tentunya akan merugikan pemilik perusahaan yang dalam hal ini adalah pemegang saham. Atas dasar itu kemudian diperlukan mekanisme corporate governance untuk mengatur hubungan antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen.
Perspektif teori agensi dalam perkembangan dan pelaksanaan corporate governance dianggap kurang memadai karena hanya melibatkan hubungan yang sempit antara pemilik perusahaan dan pihak manajemen, yang secara kasat mata cenderung mengabaikan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Berawal dari hal ini, maka perspektif teori stakeholder mulai diimplementasikan pada corporate governance. 
Perspektif teori stakeholder berusaha mengatur hubungan perusahaan dengan seluruh pihak yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perusahaan, baik pihak internal maupun eksternal perusahaan, sehingga cakupan dan pengaruh positif dari pelaksanaan corporate governance bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.  Penerapan teori stakeholder dalam corporate governance dapat dilihat dengan jelas pada munculnya konsep Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Green Accounting yang menekankan perhatian terhadap manusia dan alam yang merupakan bentuk pengembangan dari corporate governance.
Diskursus mengenai konsep corporate governance tidak serta merta berhenti pada teori stakeholder sebagai dasar yang mapan. Terdapat beberapa kritik atas landasan teori stakeholder yang digunakan dalam pelaksanaan corporate governance. Kritik itu khususnya datang dari kalangan cendikiawan dan ekonom muslim yang menilai bahwa corporate governance konvensional yang menggunakan perspektif teori stakeholder memiliki kekurangan yang fundamental. Bahwa teori tersebut belum mencakupi hubungan mendasar dalam kehidupan ini, yaitu hubungan segala sesuatu dengan Tuhan. Hal tersebut mendorong para cendikiawan muslim untuk menggali lebih dalam mengenai bagaimana sebenarnya konsep Islam dalam  memandang dan melaksanakan proses bisnis.
Penelusuran historis yang dilakukan mengungkapkan bahwa masyarakat  sejak zaman Rasulullah Saw dan para sahabatnya telah mengenal konsep-konsep pengelolaan bisnis yang sehat dan berdimensi keilahian sekaligus kemanusiaan. Hal tersebut dapat ditelusuri melalui kententuan syariah yang ada dan usaha untuk mendirikan berbagai institusi yang dapat mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta tidak melanggar ketentuan-kentuan syariah.
Corporate governance dalam perspektif Islam atau dapat diistilahkan dengan Islamic corporate governance senantiasa mengaitkan segala konsep dan  tingkah-laku dalam tata kelola bisnis dengan hal-hal yang bersifat transendental dan imanen. Hal ini merupakan konsekuensi dari keimanan seorang muslim kepada Allah SWT. Maka dari sini kita mengenal nilai tauhid sebagai landasan atas segala keyakinan, pemikiran dan prilaku seorang muslim, termasuk dalam memahami corporate governance.
Salah satu prinsip yang merupakan turunan terbesar dari nilai tauhid adalah prinsip keadilan. Ajaran Islam senantiasa mendorong ummatnya untuk bersikap adil dalam setiap hal, baik dalam masalah aqidah, syariah, maupun akhlak sebagai konsekuensi atas keimanan dan untuk mencapai derajat ketakwaan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 8:
  
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 5:8)

Sejalan dengan ayat di atas, salah satu prinsip dalam pelaksanaan corporate governance adalah fairness (kesetaraan atau keadilan) yang dimaksudkan untuk menghadirkan pengelolaan perusahaan yang adil bagi setiap pihak. Jika dikaitkan dengan syariah, maka keadilan tersebut harus mencakup aspek spiritual dan material. Maka makna adil dapat diperluas pada setiap prinsip yang terdapat dalam Corporate Governance maupun nilai-nilai lain yang dapat dimunculkan atas implementasi keadilan.

Model corporate governance perspektif Islam untuk saat ini berkembang terbatas pada institusi-institusi finansial berbasis syariah, utamanya perbankan syariah. Sebuah fenomena yang menarik untuk diperhatikan berkaitan dengan latar belakang yang telah dipaparkan adalah keberadaan perbankan syariah, seperti PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat mampu bertahan melewati fase krisis ekonomi ditahun 1997 hingga 1998 serta melakukan recovery dalam jangka waktu dua tahun ditengah kolapsnya industri perbankan konvensional pada masa itu.
Bank Muamalat dalam laporan GCG-nya  mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan bisnis, pihaknya senantiasa mengakomodasi nilai-nilai Islam dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kebaikan lainnya guna menjamin hak dan kewajiban seluruh stakeholdernya dalam pelaksanaan corporate governance-nya.  

Berdasarkan uraian latar belakang yang telah disampaikan maka dianggap penting untuk melaksanakan penelitian, sehingga dapat diketahui sejauh mana pelaksanaan corporate governance perspektif Islam pada perbankan syariah memenuhi prinsip keadilan. Sehingga penelitian ini mengambil judul “Analisis Praktek Islamic Corporate Governance Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk)”




0 komentar:

Posting Komentar

 
Read more: http://www.bum1.info/2012/04/cara-membuat-navigasi-paging-halaman.html#ixzz1rc16orji